SOLOK KOTA - Sebagai bentuk apresiasi atas peran serta dalam memerangi dan memberantas narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok memberikan penghargaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Solok.
Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori, S.IK, kepada Kepala PN Solok Raden Danang Noor Kusuma, SH, didampingi Wakil Kepala Pengadilan wakil ketua PN kota Solok, Tavia Rahmawati Suki, SH, MH.
Sementara itu, Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori didampingi Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Solok David Sihotang, AKS, bersama Ketua dan Pengurus MOI (Media Online Indonesia) Kota Solok.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori mengatakan bahwa pemberian anugerah penghargaan ini atas peran serta PN Solok dalam upaya pemberantasan narkoba yang dimulai dari lingkungan sendiri melalui pelaksanaan test urine bebas narkoba yang merupakan implementasi dari intruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada Senin, 4 Juli 2022 lalu.
Menurut kepala BNNK Solok, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, telah merambah keberbagai kalangan dan tidak mengenal usia ataupun profesi, dan atas dasar itu, pelaksanaan P4GN bukan saja menjadi tanggung jawab BNN dan Polri semata, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama, dan ia berharap pelaksanaan P4GN juga bisa dilakukan oleh semua orang secara mandiri.
AKBP Saifuddin berharap agar pemerintah daerah segera melaksanakan deteksi dini kepada seluruh ASN nya untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba dilingkungan pemerintahan yang akibatnya bisa menghancurkan semua program-program pemerintahan.
Sementara itu, Kepala PN Solok mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh BNNK Solok dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di Wilayah Solok khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya.
Raden Danang Noor Kusumo menyebutkan, test urine yang dilakukan sebelumnya oleh PN Solok adalah merupakan bagian dari deteksi dini dan sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal PN Solok terhadap para hakim dan pegawai lainnya, dalam upaya penanganan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan PN Solok.
"Sebagai bagian dari lembaga atau instansi penegak hukum, Pengadilan Negeri Solok harus bisa dan mampu memberikan contoh serta bukti yang baik kepada masyarakat, dan menyatakan bahwasanya PN Solok adalah kawasan yang bebas dari narkotika, ", ujar Raden Danang.
Kedepan Kepala PN Solok berharap seluruh instansi dan lembaga yang ada untuk bersama-sama berupaya dan turut berperan dalam menyelamatkan anak bangsa dari barang haram tersebut, yang dimulai dari lingkungan masing-masing.
Sebagai informasi, Kepala PN Solok Raden Danang Noor Kusuma mengatakan terkait kasus yang ditangani PN Solok, perkara narkoba cukup mendominasi dan bahkan ada yang masih dalam usia sekolah.
"Tren perkara narkoba yang ditangani oleh PN Solok meningkat dibanding tahun lalu, , " imbuhnya. (Amel)