Bawa Paket Sabu, Dua Warga Alahan Panjang Diringkus Sat Resnarkoba Polres Solok

    Bawa Paket Sabu, Dua Warga Alahan Panjang Diringkus Sat Resnarkoba Polres Solok

    SOLOK -   Sat Resnarkoba Polres Solok meringkus 2 (dua) orang warga Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin siang, 3 Juli 2023, sekira pukul 14.30 WIB.

    Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, keduanya adalah laki-laki, berinisial DFM (38 tahun) dan MH (36 tahun), yang berdasarkan informasi serta keterangan dari warga, diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    DFM dan MH berhasil diringkus petugas saat sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor mrek Yamaha RX KING warna hitam tanpa nomor polisi, bertempat di tepi jalan, di Jorong Balai Tinggi Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

    "Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan dibalut dengan lakban warna hitam, " terngnya.

    Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

    satresnarkoba polres solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Berantas Narkotika, Sat Resnarkoba...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kesiapan Pelaksanaan TMMD Ke-118,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar

    Ikuti Kami