SOLOK - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan seorang laki-laki berinisial RF ( 29 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan nerkotika jenis Sabu, Jum'at, 26 Mei 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, SH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Terduga Pelaku diamankan di Pinggir Jalan Simpang Aia Kacik Jorong Data Bungo Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berdasarkan laporan warga yang menyatakan bahwa di Lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, dan dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihak Polres Solok Kota melalui Satresnarkoba.
Saat diamankan, kata IPTU Rico, Terduga Pelaku sedang mengendarai satu unit sepeda motor terbukti membawa narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu.
"Saat tim melakukan pemeriksaan terhadap badan maupun sepeda motor yang dikendarainya, hingga tim petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 1 (satu) buah paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shbu yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kantong depan bahagian kiri sepeda motor yang didikendarai Terduga Pelaku, " sebut Rico.
Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Terduga Pelaku berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO warna Putih di saku celana depan bagian kiri dan uang milik tersangka sebanyak Rp. 34.000, - (tiga puluh empat ribu rupiah) di saku depan bagian kanan celana yang digunakan terduga pelauk, beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru tanpa plat nomor beserta kunci kontak.
Selanjutnya terduga pelaku beriku seluruh barang bukti dibawa ke Mako polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. terhadap Terduga Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Amel)