SOLOK KOTA - Koordinasi dan Sinergitas yang terjalin antara Pemerintah Kota Solok, Kejaksaan Negeri Solok serta Badan Nasional Narkotika Kabupaten Solok, memberikan dampak dan langkah kemajuan besar dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
Bagaimana tidak, Kota kecil yang memiliki 2 Kecamatan dengan 13 kelurahan itu akan segera memiliki Balai Rehabilitasi Narkotika, yang rencananya berlokasi di Balai Benih Ikan, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat..
Hal itu terungkap dalam audiensi yang digelar Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nila Sari, SH, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok AKBP Saifuddin Anshori, S. IK, bersama Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di Ruang Kerja Walikota Solok.
Adapun audiensi ini digelar guna menindaklanjuti Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis serta Impplementasi Inpres nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN.
Turut hadir Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, ST, MT, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si, Kasi Wasbang Yolanda Zurya, S.Pd, Kasi Intel Kejari Solok serta Kasi Rehabilitasi BNNK Solok Irwan Suhandra.
Dalam pertemuan tersebut juga membicarakan terkait penanganan warga kota Solok yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba, dan masih dapat dikategorikan untuk direhabilitasi, yakni dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Setelah melakukan audiensi, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan rencana lokasi yang direncanakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba tersebut. Dalam kesempatan itu Wali Kota langsung melakukan koordinasi dengan instasi terkait, untuk memaksimalkan persiapan serta pembenahan bakal tempat.Balai Rahabilitasi Narkotika itu.
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar mengatakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang harus dibasmi secara serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.
"Oleh sebab itu, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan penyalahgunaan narkoba, serta memaksimalkan upaya pencegahan yang jelas menjadi tugas bersama dan memang bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan, ” tutur Zul Elfian.
Menurutnya, pecandu adalah penyakit masyarakat yang wajib dibasmi, karena ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
"Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba sendiri, dibutuhkan upaya terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi penyebab terjadinya." pungkas Zul Elfian Umar. (Amel)