SOLOK - Satreskrim Polres Solok membekuk satu orang terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, (TPPO) / Mucikari pada Senin malam, 12 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, MH, melalui Kasatreskrim IPTU Heddy Permana P, S.Tr.K, terduga Mucikari laki-laki berinisial N (63 tahun) melakukan bisnis ilegalnya itu dengan berkedok warung kopi, sekaligus menyediakan perempuan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) untuk melayani para laki-laki hidung belang yang berkunjung dke Warung tersebut.
Diterangkaqn IPTU Heddy, kronologi penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan warung kopi yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi seks. Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan terlapor sedang berada di warung miliknya, Tim Satreskrim Polres Solok melakukan penggerebekan untuk mengamankan terduga pelaku.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
“Pada saat penggerebekan ditemukan 1 orang PSK yang sedang melayani pengguna jasa. PSK yang ditemukan bukan warga asli Solok dan saat ini sudah dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Sukarami, Solok, ” terang IPTU Heddy Permana.
Selain itu, sebagai barang bukti Petugas juga mengamankan uang transaksi yang diberikan kepada Mucikari sebesar 200 ribu rupiah, 1 pack tisu basah dan 1 pack tisu kering.
Selanjutnya Terduga Mucikari dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok untuk pemeriksaan lebih Lanjut. Terhadap terdug pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Amel)