SOLOK – Dalam rangka memperingati HUT KORPRI ke-53, Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Sosialisasi mengenai Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis , 21 November 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok dan dihadiri oleh Pjs Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd, serta kepala OPD, camat, dan jajaran pemerintahan Kabupaten Solok.
Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada 2024
Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, dalam sambutannya mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah kali ini berbeda dengan Pilpres sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa pemilu kali ini lebih dekat dan lebih terlihat oleh masyarakat, mengingat beberapa calon Gubernur berasal dari Kabupaten Solok. Oleh karena itu, netralitas ASN menjadi sorotan penting.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
“Pemilu kali ini lebih terasa dekat dengan kita, karena banyak yang berkontestasi di sekitar kita. Oleh karena itu, sangat penting untuk kita memahami peran ASN dalam menjaga netralitas, ” ujar Akbar Ali.
Ia juga menekankan pentingnya memahami aturan yang berlaku terkait dengan netralitas ASN, agar setiap langkah yang diambil oleh aparatur tidak terpengaruh oleh kepentingan politik pribadi.
Sosialisasi Netralitas oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, memberikan apresiasi terhadap rendahnya tingkat pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Solok dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera Barat. Menurutnya, Kabupaten Solok telah berhasil menjaga netralitas ASN dengan baik, yang tercermin dari rendahnya pelanggaran selama ini.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menjaga netralitas ASN. Ini adalah prestasi yang harus kita jaga bersama, ” ujar Titony Tanjung.
Titony juga mengingatkan pentingnya memahami dasar hukum yang mengatur netralitas ASN, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia menyebutkan beberapa faktor yang bisa menyebabkan pelanggaran netralitas, seperti dilema ASN yang memiliki hak pilih dan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Terhadap ASN yang Tidak Netral
Dalam kesempatan tersebut, Titony Tanjung juga menjelaskan beberapa bentuk pelanggaran yang bisa dilakukan oleh ASN, seperti memasang spanduk atau baliho calon peserta pemilu, mengikuti kampanye, atau mengunggah foto bersama pasangan calon. Pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin atau bahkan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
“Pelanggaran kode etik bisa dikenakan sanksi moral, sementara pelanggaran terhadap larangan ASN bisa dikenakan sanksi disiplin, mulai dari sedang hingga berat. Bahkan, jika melibatkan tindak pidana pemilu, sanksinya bisa lebih tegas, ” jelas Titony.
Ia juga menekankan bahwa Kabupaten Solok menjadi satu-satunya daerah yang secara rutin mengundang Bawaslu untuk memberikan sosialisasi kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas menjelang Pemilihan 2024.
Harapan untuk Pemilu yang Berintegritas
Acara ini ditutup dengan harapan agar semua ASN di Kabupaten Solok terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024. Pjs Bupati Solok berharap dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami pentingnya menjaga netralitas demi kelancaran dan keberhasilan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Dengan komitmen yang kuat terhadap netralitas, Kabupaten Solok siap menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan integritas tinggi, memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berlangsung secara fair dan transparan.