Ketua dan 5 Anggota DPRD Kota Solok Tak Hadiri Sidang Paripurna, Keterangan Berbeda Dari Wakil Ketua dan Kabag Hukum

    Ketua dan 5 Anggota DPRD Kota Solok Tak Hadiri Sidang Paripurna, Keterangan Berbeda Dari Wakil Ketua dan Kabag Hukum

     SOLOK KOTA -   Dari 20 orang anggota DPRD Kota Solok, 6 orang termasuk Ketua DPRD Hj.Nurnisma, SH, tidak menghadiri sidang paripurna penyampaian penjelasan empat Ranperda oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, Senin pagi, 20 Juni 2022. 

    Dengan demikian, sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng itu, hanya dihadiri oleh 14 orang anggota atau 70 persen dari jumlah total anggota.

    Selain Ketua, anggota yang tidak hadir adalah Harizal Gerindra, Andi Mariato Golkar, Yosrizal Nasdem, Leo Murphy PDI-P, Andi Eka Putra dari PPP. Ketidakhadiran itu juga dilengkapi oleh Sekretaris Dewan Zulfahmi, SH, MH.

    Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Kabag Hukum Sekretariat DPRD setempat Deni Hartatis, SH, dan jajaran, ketidakhadiran ketua DPRD Kota Solok beserta Sekretaris DPRD Kota Solok itu dikarenakan kegiatan sharing informasi bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

    Namun keterangan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng. Menurutnya, Ketua DPRD itu ke Palembang dalam rangka memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk memberikan keterangan terkait hilangnya satu unit mobil truk milik Ketua DPRD Kota Solok itu yang telah ditemukan di wilayah tersebut.

    Selain itu, terkait alasan ketidakhadirannya 5 anggota lainnya, diterangkan Kabag Hukum Setwan, Yosrizal dikarenakan tengah sakit. Sementara, Andi  Marianto sedang melaksana dinas luar, Andi Eka Putra, Leo Murphy dan Harizal dengan keterangan izin.

    Dari liputan media ini, adapun isi agenda kegiatan sidang paripurna tersebut adalah dalam rangka penyampaian nota penjelasan empat Ranperda yang meliputi tentang, Pertanggungawaban pelaksanaan APBD kota Solok tahun anggaran 2021. Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank pembangunan daerah Sumatera Barat. Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Sistim pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE). Sidang pun akan dilanjutkan siang terkait Pandangan Umum Anggota Fraksi - fraksi terhadap nota penjelasan 4 Ranperda tersebut.  (Amel) 

    Simbar Solok Kota Kota Solok Solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tak Hanya Ahli Angkat Senjata, Prajurit...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami