SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menggelar kegiatan Sosialisasi terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Solok serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pengenalan aplikasi Silon Partai Politik, Rabu, 19 April 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Premiere Hotel, Kota Solok itu,
dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Ir.Gadis Hadir Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Sekretaris KPU Kabupaten Solok Efrizon, partai politik, Ormas, insan pers dan undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Defil, SE, menyatakan dalam Pemilu 2024, terjadi penambahan daerah pemilihan (Dapil), yakni dari 4 Dapil menjadi 5 Dapil, dengan Anggota DPRD tetap 35 orang.
"Dapil 1 yang sebelumnya berisikan Kecamatan Gunung Talang, Kecamatan Kubung dan Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dengan alokasi 11 kursi, pada Pemilu 2024 berubah dengan komposisi Kecamatan Gunung Talang dan Kecamatan Danau Kembar dengan alokasi 7 kursi. Sebelumnya, Kecamatan Danau Kembar tergabung di Dapil 3, bersama Bukit Sundi, Payung Sekaki, Lembang Jaya, dan Tigo Lurah. Sementara, Kecamatan Kubung dan IX Koto Sungai Lasi, kini menjadi Dapil 3 dengan alokasi 6 kursi, " ungkapnya.
Untuk tata cara pencalonan, tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikitnya 30 persen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Sekretaris KPU Kabupaten Solok Efrizon, hingga saat ini jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebanyak 287.200 Pemilih.
Adapun untuk jumlah TPS di Kabupaten Solok ysng akan dibuka sebanyak 1.361, yang akan tersebar di 74 Nagari. (Amel)