Menyamar Sebagai Pembeli, Satresnarkoba Polres Solok Ringkus Seorang Pemuda Diduga Kurir Narkoba

    Menyamar Sebagai Pembeli, Satresnarkoba Polres Solok Ringkus Seorang Pemuda Diduga Kurir Narkoba

    SOLOK -   Satresnarkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda, diduga Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedaran (Kurir) Narkotika jenis Sabu, Rabu malam, 7 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

    Terduga pelaku berinisial IW (26 tahun) warga Jorong Anau Kadong, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu berhasil diringkus petugas di Tepi Jalan di Jorong Anau Kadok, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang.

    Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, dan 1 (satu) unit alat komunikasi pelaku, Handphone Android merk VIVO warna pink.

    Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, menerangkan pengungkapan penyeledupan dan penyalahgunaan barang haram itu berkat informasi dari masyarakat, yang menyatakan bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika.

    Setelah mendapati ciri-ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Solok pun langsung terjun ke lokasi yang dicurigai sebagai sasaran pelaku, dan melakukan Under Cover Buy dengan cara menyamar sebagai pembeli kepada pelaku.

    Di Tepi Jalan yang beralamat di Jorong Anau Kadok, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, kemudian anggota yang melakukan Under Cover Buy melihat pelaku dan melakukan transaksi. Selanjutnya terduga pelaku pun ditangkap dan dengan disaksikan masyarakat dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.

    Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna Penyedikan lebih lanjut.

    Disebutkan IPTU Oon, terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan.maksimal 20 tahun, denda 1 milyar hingga 10 milyar.

    Ditambahkan Kasatresnarkoba Polres Solok itu, dari pengakuan terduga pelaku, pihaknya telah sering melakukan transaksi dengan metode transfer uang terlebih dahulu dan kemudian barang dikirim oleh bandar.

    “Ini jaringan lokal, dalam wilayah Solok, dan kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. Akan terus kita dalami, ” tandas IPTU Oon Kurnia Ilahi.    (Amel)

    solok sumbar satresnarkoba polres solok polres solok akbp apri wibowo
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kendarai Sepeda Motor, Kapolres Solok Kota...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota
    Ops Lilin Semeru 2024, Polda Jatim Gelar Tes Urine Pengemudi Bus di Terminal Purabaya
    Bakamla RI Gelar Sosialisasi dan Pembagian Sembako di Sekitar Perairan Batam
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru

    Ikuti Kami