Pelaku Cabul Diamankan Polres Solok, Kabur ke Banten

    Pelaku Cabul Diamankan Polres Solok, Kabur ke Banten

    SOLOK, – Polres Solok menangkap ayah tiri yang diduga mencabuli anaknya. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

    Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis (6/1) mengatakan, E (48) diamankan di wilayah Banten.

    Awalnya pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon. Lalu ke Serang. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Ciruas.

    “Tersangka ditangkap saat hendak meminjam uang ke saudaranya yang ada di sana untuk ongkos pulang, ” ujar dia.

    Selanjutnya usai penangkapan E digiring ke Polres Solok.

    Rifki menjelaskan kejadian pencabulan tersebut berlangsung sejak Agustus 2021. Pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

    Awalnya pihak keluarga korban tidak berani melaporkan ke polisi karena diancam pelaku. Namun salah seorang kerabat korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa itu. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Website, Wali Nagari Koto Gaek: Sarana...

    Artikel Berikutnya

    ASN Ditangkap Polisi di GOR Batu Tupang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami