SOLOK - Tim Unit Reskrim dan Intel Polsek X Koto Diatas Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus perjudian Koa dan judi jenis Rolet online yang berlangsung di Sebuah Warung Jorong Pasa Hilia Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok , Sumatera Barat, Jum’at, sekira pukul 15.15 WIB.
Menurut pemaparan Kapolsek X Koto Diatas IPTU Sugianto, SE, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan atas keresahan masyarakat atas adanya permainan judi jenis Koa dan Jenis Rolet Online di wilayah pemukiman mereka.
Berdasarkan laporan itu, Tim Unit Reskrim dan Intel Polsek X Koto Diatas melakukan penyelidikan hingga tak berselang lama dari masuknya laporan tersebut, Tim berhasil mengungkap hingga membekuk terduga pelaku.
Saat dilakukan intrograsi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), ditemukan 8 (delapan) orang terduga pelaku, dimana 6 (enam) diantaranya pelaku judi Koa yang semuanya merupakan warga Jorong Guak Nomeh Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas, dengan inisial JL (66) tahun, , HY (35) tahun, HP (44) tahun, AZ, (32) tahun, x MS, (63) tahun, dan K (51) tahun.
Sementara itu, atas perjudian jenis Rolet Online, tim PolsekX Koto Diatas membekuk 2 (dua) orang terduga pelaku dengan inisial, R (61) tahun, warga Gantiang Sopan Jorong Guak Nomeh Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas, dan E (53) tahun, warga Jorong Pasa Hilia Nagari Tanjung Balik Kecamatan X Koto Diatas.
Disebutkan Kapolsek X Koto Diatas IPTU Sugianto, pemberantasan perjudian yang dilakukannya bersama jajaran khususnya di Wilayah Hukum Polsek setempat adalah dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan untuk memberantas perjudian dalam bentuk apapun, baik yang dilakukan secara langsung (darat) maupun online.
Selanjutnya, 8 (delapan) orang terduga pelaku judi Koa maupun judi Rolet Online itu digelandang Petugas ke kantor Polsek X Koto Diatas guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diduga melanggar Pasal 303 juncto Pasal 303 bis dan Pasal 303 KUH Pidana. (Amel)