Sehari Pasca Dimulai Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Langsung Gelar Sosialisasi

    Sehari Pasca Dimulai Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Langsung Gelar Sosialisasi

    SOLOK KOTA -   Sehari pasca dimulainya Tahapan Pemilu 2024 yang di-launching langsung oleh KPU RI, Selasa (14/6/22), Badan Pengawas Pumilu (Pemilu) Kota Solok yang merupakan salah satu unsur/lembaga penyelenggara Pemilu di daerah setempat, langsung melakukan aksi nyata guna mempersiapkan perhelatan akbar/pesta politik untuk menentukan pemegang kursi-kursi kekuasaan di negeri ini.

    Bertempat di Premiere Hotel Syariah Solok, Sumatera Barat, Bawaslu Kota Solok menggelar sosialisasi tentang Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu, dengan melibatkan Stakeholder terkait sebagai peserta, pada Rabu, 15 Juni 2022.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Solok yang diwakili oleh Ketua Komisi II Rusnaldi, A.Md, Perwakilan Dandim O309 Solok, Pengadilan Negeri Solok, Kalapas Kelas II B Solok, KPU Kota Solok serta mengundang beberapa kepala OPD, pimpinan Partai Politik se-Kota Solok dan insan pers.

    Pimpinan DPRD Kota Solok Rusnaldi menyampaikan apresiasi langkah atas langkah dan aksi cepat yang dilakukan oleh Bawaslu, dengan melaksanakan sosialisasi terkait peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024.

    Rusnaldi berharap kegiatan seperti ini lebih banyak dilakukan, karena menurutnya akan menjadi wahana untuk menyamapan persepsi dan pemahaman serta menjadi salah satu penentu keberhasilan dari pelaksanaan Pemilu nantinya.

    "Kami atasnama lembaga DPRD Kota Solok sangat apresiasi kegiatan sosialisasi seperti ini, karena akan menjadi salah satu faktu penunjang dan penentu dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024. Mari kita bekerjasama dengan baik dalam menyukseskan penyelenggaraan serta pengawasan tahapan Pemilu 2024, " sebut politisi dari Partai Hanura itu.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pengawasan Pemilu 2024, yang puncaknya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Dia berharap melalui kegiatan ini dapat menyebarluaskan informasi terkait kepemiluan di tengah-tengah masyarakat.

    "Kegiatan ini adalah bentuk upaya kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder terkait dalam menyukseskan pelaksanaan dan pengawasan Pemilu 2024 yang tahapannya telah dimulai. Melalui kegiatan kita harapkan seluruh peserta yang hadir dapat menyebarluaskan informasi terkait regulasi kepemiluan yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilu serentak 2024, " ucap istri Kasat Intelkam Polres Solok Kota itu.

    Lebih lanjut disebutkannya, bahwa Pemilu tahun 2024 dasar hukumnya masih sama dengan Pemilu 2019 yaitu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun yang akan berubah adalah peraturan yang mengikutinya seperti PKPU dan Perbawaslu.

    “Adapun salah satu tujuan pengaturan penyelenggaraan pemilu adalah untuk menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan seluruh proses pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu diawal tahapan ini kita perlu secara bersama-sama mengetahui dan memahami regulasi yang mengatur jalannya proses penyelenggaran pemilu, " pungkas Tri.

    Sementara itu, Rafiqul Amin selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok dalam materinya menyebutkan bahwa Pemilu 2019 di Kota Solok telah banyak memberikan pelajaran.

    Diantaranya, sidang sengketa partai politik dan penanganan pelanggaran pidana pemilu kasus money politik serta kampanye di luar jadwal. Semua itu telah inkrah dan tentunya harus kita sepakati bersama untuk tidak meniru/melakukan hal itu lagi.

    "Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini kita harapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi para peserta Pemilu, agar pada pemilu 2024 tidak ada lagi yang melakukan praktek politik uang serta praktek pelanggaran pemilu lainnya. Terlebih berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, pelaku money politic yang mendapat sanksi bukan hanya pemberi namun juga penerima dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, " ungkap Rafiqul.

    Lebih jauh diterangkan Rafiq, Bawalsu akan tetap berupaya maksimal mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, namun jika pelanggaran tetap terjadi maka pasti akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Untuk itu, mari kita bangun demokrasi ini dengan benar dan kita ciptakan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas, ” tukasnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Solok Dr.Budi Santosa. Dalam paparannya, Budi menjelaskan tentang partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

    Budi Santosa berharap, peran aktif dari seluruh stakeholder terkait dalam menyukseskan penyelenggaran dan pengawasan Pemilu 2024, yang merupakan salah satu penentu untuk tercapainya keberhasilan penyelenggaraan Pemilu."Kita menyadari Pemilu 2024 mendatang memiliki tantangan dan kompleksitas yang tinggi. Oleh sebab itu. Dengan segala keterbatasan kami selaku pengawas pemilu sangat berharap dan membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan, " pungkasnya.  (Hms/Amel)

     

    Solok Kota Kota Solok Solok Sumbabr
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Berdayakan IPTEK, BKD Kabupaten Solok Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros
    Polda Jatim Lakukan Pengecekan Senpi dan Amunisi Anggota

    Ikuti Kami