Simpan 25 Paket Shabu, Warga Kampung Bebas Narkoba Kabupaten Solok Diringkus Tim Spider

    Simpan 25 Paket Shabu, Warga Kampung Bebas Narkoba Kabupaten Solok Diringkus Tim Spider

    SOLOK -   Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok kembali beraksi. Tidak tanggung-tanggung, kali ini pada Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas  melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial IO (40 tahun) warga Jorong Panyalai Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang merupakan Nagari yang didaulat dan dibina Polres Setempat sebagai Kampung bebas Narkoba.

    Barang bukti yang diamankan pun cukup fantastis, 25 paket Shabu siap edar.

    Tersangka IO berhasil diamankan saat tengah berada di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kandang Jambu Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

    Kapolres Solok KBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba IPTU Oon Kurnia Illahi, SH, saat dilakukan penyergapan dan  penggeledahan, ditemukan barang bukti 25 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam kamar dekat pelaku diamankan beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, diantaranya 1 unit timbangan digital, 7 pack plastik klem warna bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam.

    Selanjutnya Tersangka dan keseluruhan barang bukti disita dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.  (Amel)

    tim spider satresnarkoba pores solok #satresnarkoba polres solok sita 25 paket shabu
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Solok Peroleh Formasi 706 orang ...

    Artikel Berikutnya

    Keterbukaan Informasi Publik: Diskominfo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami