SOLOK - Tanggapi laporan dan informasi yang beredar terkait adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek teknis pada kegiatan pemeliharaan berkala pada ruas Jalan Paninjauan-Kuncir, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Bupati Solok, H. Epyardi Asda langsung menerjunkan tim monitoring dan evaluasi (Monev), Sabtu, 21 Januari 2023.
Tim berasal dari Inpektorat, yang didampingi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Solok, dengan menghadirkan Kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas pada kegiatan tersebut.
Kepala Dinas PUPR, Effia Vivi Fortuna didampingi oleh Kepala Bidang Bina marga PUPR Candra Ulung, menyampaikan bahwa pengerjaan kegiatan pemeliharaan berkala ruas jalan Paninjauan-Kuncir masih berjalan, karena perusahaan masih ada perpanjangan waktu sampai tanggal 16 februari 2023.
“Pengerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir ini masih berjalan. Dan sekarang kontraktor pelaksananya, CV. Griya Utama masih bekerja di masa perpanjangan waktu, kesempatan ini diberikan sesuai dengan komitmen perusahaan, dan mengingat masih adanya item pekerjaan yang belum tuntas, termasuk perbaikan beberapa titik pada ruas jalan yang perlu dirapikan kembali, ” terang Vivi.
Vivi menegaskan, bahwa kegiatan tersebut belum ada serah terima hasil pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) dari perusahaan pelaksana kepada Dinas PUPR atau Pemkab. Solok. Dan sebagai dinas teknis, Vivi memastikan bahwa pekerjaan itu akan diselisaikan sesuai dengan perencanaan awal yang telah disepakati dengan kontraktor di dalam kesepakatan kerja.
“Kalau tidak dilaksanakan sesuai perjanjian kerja, maka Dinas PUPR tidak akan ragu sedikitpun untuk memutuskan kontrak dengan perusahaan yang sekarang lagi mengerjakan, sebagaimana dengan aturan yang berlaku, ” sebut Vivi Fortuna.
“Mereka masih bekerja, karena sesuai Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, sesuai dengan komitmen mereka, kita masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperpanjang masa kerja selama 50 hari, dengan dikenakan denda 1/1000 perharinya dari sisa nilai kontrak mereka yang belum dicairkan, ” tambahnya lagi.
Dikatakannya, dari pagu dana Rp 5. 943.768.000, 00 (Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah), pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir bobot pekerjaannya yang selesai sesuai dengan perhitungan dari Dinas PUPR masih 90%, begitupun dengan pencairannya. Selain pekerjaan yang tersisa, ada beberapa titik ruas jalan yang perlu diperbaiki kembali. Vivi yakin pengerjaan kegiatan tersebut bisa tuntas sampai 100?ngan tambahan waktu yang diberikan kepada CV. Griya Utama, sehingga nantinya jalan itu dapat sepenuhnya memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.
“Karena hari ini juga ada Monev, maka untuk penyelesaian pekerjaan ini nantinya akan kita selesaikan sesuai dengan arahan Inspektorat, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Solok, Fidriati Ananda, SE.AK, didampingi oleh sekretaris Dery Akmal, ST, mengatakan, bahwa kehadiran dirinya dan tim Monev adalah atas perintah dari Bupati Solok untuk memastikan langsung ke lapangan informasi yang beredar terkait pengerjaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir.
Seperti halnya sesuai laporan masyarakat setempat kepada Pemkab Solok, ditemukan pekerjaan yang belum selesai dan belum maksimal, sementara Tahun Anggaran (TA) 2022 berakhir. Dari lebih kurang 6 KM panjang ruas jalan yang dibangun dengan ketentuan aspal hitam (hot mix), masih terdapat beberapa spot yang pengerjaannya belum maksimal. Seluruh data yang dikumpulkan, akan dikaji oleh Tim Inspektorat, untuk menentukan hasil serta merumuskan rekomendasi teerhadap monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan.