SOLOK KOTA – Mengaku sebagai perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel ( Letkol ), seorang pria paruh baya di Kota Solok, Sumatera Barat, dibekuk Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Solok Kota, Minggu lalu, 1 Mei 2022 .
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, SH, penangkapan Perwira TNI Gadungan berinisial HJK (44 tahun) ini berdasarkan laporan dari perempuan berinisial MA yang mengaku telah menjadi korban Tindak Pidana Penipuan dan atau Pemerasan yang dilakukan tersangka HJK, yang memiliki nama asli inisial VD.
Diterangkannya, kronologi kejadian bermula pada hari Jum’at, 15 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di Depan Toko Mas H. Damrah Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Tersangka HJK yang mengaku sebagai mantan anggota TNI Paspampres serta memiliki usaha distributor barang-barang harian, mengajak korban MA menikah.
Bermodal manisnya bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan akan membelikan rumah mewah, mobil, serta menghadiahkan toko untuk usaha, MA pun percaya dan mau menikah secara siri dengan HJK sekira tanggal 25 Maret 2022. Saat menikah tersangka meminta korban memberikan sejumlah uang. Terbuai manisnya bujuk rayu tersangka, korban pun menyerahkan uang dengan jumlah lebih kurang 77 juta rupiah.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Tidak puas sampai disitu, tak berselang beberapa hari, tersangka HJK kembali meminta emas korban sebanyak 13 emas dengan memberi ancaman akan menyebarkan foto-foto pribadi (vulgar) milik korban yang sengaja direkamnya. Karena takut mendapat aib dan malu, MA pun menuruti kemauan dari pelaku.
Curiga dengan tindakan Tersangka, korban pun melaporkan ke pihak Polres Solok Kota pada Minggu malam, 1 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB. Berbekal laporan itu, pada Senin (2/5), petugas Sat Reskrim Polres Solok Kota pun langsung melakukan penyidikan hingga berhasil membekuk tersangka di Area Makodim 0309/Solok.
Atas kejadian tersebut, total kerugian yang diderita korban mencapai hingga kurang lebih 100 juta rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 369 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. (Amel)