SOLOK - Sejak Januari hingga Septenber tahun 2022 ini, Polsek X Koto Diatas Polres Solok Kota menangani 7 perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Diterangkan Kapolsek X Koto Diatas IPTU Sugianto dalam paparan laporannya saat kunjungan kerja Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan ke wilayah Polsek setempat, Selasa, 4 Oktober 2022, bahwa 7 perkara yang itu adalah, Curanmor 1 perkara, pencurian ternak 1 perkara, pengrusakan 1 perkara, perampasan hak 1 perkara, dan penganiayaan 3 perkara.
“Alhamdulillah, semua telah terselesaikan, " ungkap IPTU Sugindo,
Ditambahkan Sugianto, dalam penyelesaian perkara atau kasus tindak pidana itu dengan dengan mengedepankan keadilan restoratif (Restorative Justice), dengan mengutamakan upaya damai, sehingga tidak semua kasus berakhir di meja hijau.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Penyelesaian dan penegakan hukum secara Restorative Justice ini sesuai dengan amanat Peraturan Kapolri nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, y ang kemudian diterjemahkan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) serta PKS (Perjanjian Kerjasama) antara Kapolda Sumbar dengan LKAAM Sumbar dalam penguatan implementasinya.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si, dalam kesempatan itu menerangkan terkait konsep dan syarat perkara atau kasus bisa dilaksanakan dengan metode keadilan restoratif.
Disebutkan Fadilan, dalam PKS itu diatur bahwa dalam penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice, dengan memberdayakan lembaga adat, dimana dalam penyelesaiannya Kspolisian melibatkan LKAAM, dan kemudian LKAAM pun melibatkan para tokoh adat, tokoh agama, cadiak pandai, Ninik Mamak, Bundo Kanduang serta tokoh pemangku adat lainnya di Nagari.
“Restorative Justice konsepnya adalah mengembalikan suatu keadaan sengketa itu kepada kondisi semula. Maka yang berperan dalam hal ini adalah korban dan pelaku, termasuk masyarakat lain yang akan melakukan mediasi, ” ungkap Kapolres.
Ada pun syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice sesuai yang tertuang dalam PKS Polda Sumbar dengan LKAAM Sumbar itu diantaranya murni keinginan para belah pihak, membela kepentingan korban, ada kondisi yangdipulihkan, serta melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku adat. (Amel)