SOLOK - Dalam rangka penguatan peran dan fungsi serta meningkatkan pemahaman dan kemampuan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) daLam Mengelola informasi publik melalui aplikasi PPID, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi (Rakor) sekaligus bimbingan teknis (Bimtek) bagi Admin Website PPID di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kegiatan yang digelar di Gedung Solok Nan Indah, Komplek Kantor Bupati Solok Arosuka itu dibuka oleh Bupati Solok Capt.H.Epyardi Asda, M.Mar, Dt. Sutan Majo Lelo diwakili Staf Ahli bidang Pemerintah Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Rabu, 26 Oktober 2022.
Hadir Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, S.STP, M.Si, OPD lingkup kabupaten Solok, dan admin PPID. Dalam kegiatan itu, dihadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Nofal Wiska, S.IP.
Kadis Kominfo Kabupaten Solok Teta Midra selaku ketua panitia menyampaikan, tujuan digelar Rakor dan Bimtek PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok adalah untuk menyamakan persepsi perangkat daerah dalam mengelola informasi publik perangkat daerah yang sesuai dengan UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selai itu, untuk memeperkuat peran dan fungsi PPID dan PPID pelaksana dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat guna mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas dan berkesinambungan.
Lanjutnya, meningkatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan PPID dan PPID pelaksana dalam mengumpulkan, mengelola penyelesaian sengketa informasi. Meningkatkan keterampilan dalam memanfaatkan aplikasi PPID sebagai kanal publikasi informasi publik organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Selanjutnya, Mulyadi Marcos dalam sambutannya menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Bupati Solok dikarenakan ada agenda lain yang harus dihadirinya di waktu bersamaan.
Mulyadi dalam kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi kepada Diskominfo dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, yang telah melaksanakan kegiatan yang sangat bermanttaat itu.
"Berbicara mngenai informasi daerah merupakan tugas kita yang selama ini masih terlalaikan. Informasi daerah wajib hukumnya disampaikan, sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kalau kita tidak bisa memberikan informasi sesuai dengan tugas pokok kita, kita bisa disengketakan dan dipidanakan, " ujarnya.
Dikatakannya, Pemkab Solok sudah menyiapkan portal yaitu "ppid.solokkab.go.id" untuk setiap SKPD. Hanya saja selama ini SKPD yang ada di kabupaten Solok belum serius mengisi informasi ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD tersebut.
"Mudah-mudahan melalui rapat Koordinasi ini, seluruh SKPD lebih serius menyediakan dokumen atau informasi yang terupdate setiap tahunnya, ” sebut Mulyadi Marcos. (*)