Polres Solok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyak CPO Sawit Mentah, Lima Pelaku Diamankan

    Polres Solok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyak CPO Sawit Mentah, Lima Pelaku Diamankan

    SOLOK – Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak CPO (Crude Palm Oil) sawit mentah dengan menangkap lima pelaku dan menyita sejumlah barang bukti terkait pengolahan sawit ilegal. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kayu di Kelok Batung, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

    Operasi ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Solok, Kompol Gusdi, SH, didampingi Kasat Samapta AKP Edy Elison, SH, Kasat Intelkam IPTU Rahmad, SH, Kasi Propam IPTU Arman Sili, Kanit Paminal Bripka Isperi Mulyadi, Kanit IV Sat Intelkam Polres Solok Bripka Adrianto, serta Personel Gabungan Polres Solok Sat Reskrim, Intelkam dan Sat Resnarkoba. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas ilegal berupa penumpukan minyak CPO yang diduga berasal dari Kabupaten Solok Selatan.

    Di lokasi kejadian, minyak CPO sawit mentah dikumpulkan di sebuah rumah kayu berukuran 4x3 meter yang dijadikan tempat penampungan sementara. Aktivitas ini diduga berlangsung selama empat hari, dengan koordinasi antara penanggung jawab gudang berinisial J (38 tahun), yang dikenal dengan panggilan B, dan pemilik minyak CPO berinisial Z melalui komunikasi telepon.

    Kelima pelaku yang diamankan adalah:

    1. J (38 tahun), penanggung jawab gudang, alamat Rengat, Sumatera Utara.
    2. D (45 tahun), buruh lepas, alamat Pencucian Ladang Padi.
    3. I (34 tahun), swasta, alamat Jorong Lubuk Selasih.
    4. R (21 tahun), swasta, alamat Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
    5. W (21 tahun), swasta, alamat Kota Medan, Sumatera Utara.

    Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    • Tumpukan minyak CPO mentah yang disimpan di rumah kayu.
    • Mesin Robin beserta selang untuk pemindahan minyak.
    • 50 jerigen kosong yang sebelumnya digunakan untuk menampung CPO.
    • Bak penampung minyak CPO.
    • Mobil L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8234 QH.

    Lokasi penampungan kini telah dipasang police line untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

    Menurut Kabag Ops Kompol Gusdi, SH, kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga membahayakan kelestarian sumber daya alam.

    “Semua pihak yang terlibat telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, ” ujar Kompol Gusdi.

    Polres Solok juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal seperti ini dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.

    Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

    #polressolok #cpo #penggerebekancpo #cpoilegal
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tekankan Keselamatan Personel, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Sinergi Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Kasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Realisasi Pajak Kendaraan Polres Solok Capai 101,96%, Peringkat Ketiga di Sumbar
    Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Solok Menurun Sepanjang 2024
    Fungsi Humas pada Polri
    Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas
    Industrial Event Festival: Akselerasi Gen Z Menuju Industri Masa Depan

    Ikuti Kami